Jenis Uang
Jenis uang dibedakan berdasarkan berikut ini :
1. Berdasarkan bahan pembuatnya
Berdasarkan bahan pembuatnya, uang dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Uang logam
Uang logam adalah salah satu bentuk uang yang bahan pembuatnya dari logam. Logam yang biasa dipakai dalam produksi uang logam antara lain emas, perak, perunggu, dan alumunium. Uang logam yang beredar di Indonesia terbuat dari perunggu.
b) Uang kertas
Uang kertas adalah salah satu bentuk uang yang bahan pembuatannya dari kertas. Selain logam, di Indonesia dicetak juga uang kertas.
2. Berdasarkan penerbitnya
Berdasarkan penerbitnya, uang dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Uang kartal
Uang kartal dapat berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Jenis uang ini diterbitkan dan diedarkan oleh bank sentral. Di Indonesia, yang ditunjuk sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia. Menurut UU 11/1953, terdapat 2 jenis uang kartal yaitu uang Negara dan uang Bank.
1. Uang Negara
Uang Negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah terbuat dari kertas yang memilki ciri-ciri :
a. Dikeluarkan oleh pemerintah
b. Dijamin dengan UU
c. Bertuliskan nama Negara yang mengeluarkannya
d. Ditandatangani oleh mentri keuangan
Namun sejak berlakunya UU No 13/1968 Uang Negara dihentikan peranannya dan diganti dengan uang Bank.
2. Uang Bank
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dengan kertas. Ciri-ciri uang bank :
a. Dikeluarkan oleh Bank Sentral
b. Dijamin dengan emas atau vakulta asing disimpan di bank serta bertuliskan nama bank sentral Negara bersangkutan
c. Ditandatangani oleh gubernur Bank Sentral
b) Uang giral
Uang giral merupakan rekening giro pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan perantara cek atau giro. Jenis uang ini diterbitkan oleh bank umum atau bank komersial. Bank komersial ini juga masih dibagi dua, yaitu bank milik pemerintah dan milik swasta. Contoh uang giral adalah dalam bentuk cek dan giro. Keuntungan menggunakan uang giral :
1. Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas
2. Nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan
3. Lebih aman karena resiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bias segera dilaporkan ke bank yang mengeluarkan cek/giro dengan cara pemblokiran
c) Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening.
0 komentar:
Posting Komentar